Merek & HAKI
Dipublikasikan 2026-08-18

Cara Daftar Merek Dagang ke DJKI: Biaya, Proses, dan Tips
Cara mendaftarkan merek dagang secara resmi dilakukan secara online melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan utamanya meliputi penelusuran (cek merek), penentuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan akun, pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga melewati masa pengumuman dan pemeriksaan substantif. Memahami cara daftar merek sejak dini sangat krusial agar identitas bisnis Anda memiliki perlindungan hukum eksklusif dan terhindar dari penjiplakan.
Ringkasan singkat
- Sistem Pendaftaran: Dilakukan secara penuh secara online melalui sistem e-Status Hak Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham.
- Prinsip Hukum: Menganut sistem First to File, artinya siapa yang mengajukan permohonan pendaftaran merek terlebih dahulu akan mendapatkan hak prioritas atas merek tersebut.
- Masa Perlindungan: Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) dan dapat diperpanjang secara berkala.
- Biaya Layanan: Pendampingan pendaftaran merek secara profesional melalui Legal Solver dibuka mulai dari Rp1.500.000 per kelas.
- Kunci Keberhasilan: Penelusuran merek (cek merek) di pangkalan data resmi sebelum pengajuan adalah penentu utama agar permohonan tidak ditolak atau disanggah pihak lain.
Mengapa Pendaftaran Merek Dagang ke DJKI Sangat Penting?
Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) keliru menganggap bahwa mendaftarkan PT, CV, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis mengamankan nama merek mereka. Secara hukum di Indonesia, nama badan usaha dan hak atas merek merupakan dua entitas legal yang terpisah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Tanpa pendaftaran resmi di DJKI, Anda tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk menuntut pihak lain yang menggunakan nama, logo, atau slogan usaha Anda secara tanpa hak.
Selain memberikan kepastian hukum, merek terdaftar juga berfungsi sebagai aset tak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi. Merek terdaftar dapat diwariskan, dilesensikan melalui sistem franchise (waralaba), dijadikan jaminan fidusia, serta meningkatkan nilai tawar bisnis di mata investor dan konsumen.
Berapa Biaya Daftar Merek Dagang di DJKI?
Biaya pendaftaran merek dagang terdiri dari dua komponen utama: biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara, serta biaya jasa pendampingan konsultan legal jika Anda menggunakan pihak ketiga.
Pemerintah membedakan tarif PNBP pendaftaran merek berdasarkan kategori pemohon, yaitu pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta pemohon kategori Umum/Perusahaan Non-UMK. Perbedaan harga ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan daya saing ekonomi kreatif dan UMKM lokal di Indonesia.
- Tarif PNBP Resmi DJKI (Per Kelas Barang/Jasa): [VERIFIKASI: tarif PNBP per kelas UMK vs umum - sumber DJKI/PP PNBP]
- Jasa Profesional Legal Solver: Mulai dari Rp1.500.000 per kelas barang/jasa. Biaya ini sudah mencakup penelusuran mendalam (brand search), konsultasi penentuan kelas klasifikasi, penyiapan berkas formalitas, pengawalan proses di DJKI, hingga penyampaian sertifikat merek resmi saat terbit.
Perlu diingat bahwa perhitungan biaya daftar merek dihitung per kelas klasifikasi barang/jasa. Jika usaha Anda menjual produk pakaian sekaligus membuka toko ritel secara online, Anda disarankan mendaftarkan merek tersebut di 2 kelas yang berbeda agar perlindungan hukumnya maksimal.
Cara Cek Merek Sebelum Mendaftar untuk Menghindari Penolakan
Langkah paling krusial sebelum mengajukan permohonan adalah melakukan penelusuran atau cek merek. Mayoritas penolakan permohonan merek oleh tim pemeriksa DJKI disebabkan oleh adanya persamaan pada pokoknya (substantially similar) atau persamaan keseluruhan (identic) dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Langkah-Langkah Cek Merek Mandiri:
- Akses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): Buka situs resmi DJKI di
pdki-indonesia.dgip.go.id. - Masukkan Nama Merek: Ketik nama merek yang ingin Anda daftarkan pada kolom pencarian.
- Analisis Persamaan Fonetik dan Visual: Jangan hanya melihat nama yang persis sama. Perhatikan juga kemiripan pengucapan (bunyi fonetik), susunan huruf, atau pola logo. Sebagai contoh, nama merek "Catty" dan "Ketti" untuk produk makanan kucing dapat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya secara fonetik.
- Periksa Kelas Barang/Jasa: Amati apakah merek yang mirip tersebut berada dalam kelas klasifikasi yang sama dengan produk usaha Anda.
Jika hasil pencarian menunjukkan adanya merek sejenis yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pengajuan oleh pihak lain, Anda sangat disarankan untuk melakukan modifikasi nama atau elemen desain visual merek sebelum diajukan.
Tahapan dan Cara Daftar Merek Dagang Secara Online
Proses pendaftaran merek DJKI saat ini dilakukan secara penuh melalui portal elektronik. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftarkan merek dagang usaha Anda:
[1. Cek Merek & Klasifikasi] ──> [2. Buat Akun & Kode Billing] ──> [3. Pembayaran PNBP]
│
[6. Sertifikat Merek] <── [5. Pemeriksaan Substantif] <── [4. Masa Pengumuman (2 Bln)]
Langkah 1: Mempersiapkan Dokumen dan Syarat Pendaftaran
Sebelum mengakses portal DJKI, siapkan dokumen-dokumen pendukung berikut:
- Etiket atau Logo Merek (format JPG/PNG, resolusi tinggi).
- Identitas Pemohon (KTP untuk perorangan, atau Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP Perusahaan untuk badan usaha).
- Tanda Tangan Digital pemohon.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek di atas meterai Rp10.000.
- Surat Keterangan UMK dari Dinas Toperindag/Koperasi setempat (khusus bagi pemohon jalur UMK yang ingin mendapatkan fasilitas tarif khusus).
Langkah 2: Registrasi Akun dan Pembuatan Kode Billing
Akses aplikasi pendaftaran merek online DJKI. Buat akun pemohon baru, lalu pilih menu permohonan pendaftaran merek baru. Sistem akan menerbitkan kode pembayaran (kode billing SIMPONI) sesuai dengan kategori pemohon dan jumlah kelas yang dipilih.
Langkah 3: Melakukan Pembayaran dan Pengisian Formulir Data
Lakukan pembayaran kode billing melalui bank persepsi, teller, ATM, atau internet banking sebelum batas waktu kode billing kadaluarsa (umumnya berlaku 1x24 jam). Setelah pembayaran terverifikasi otomatis oleh sistem, lengkapi formulir pendaftaran:
- Data lengkap pemohon atau pemilik merek.
- Deskripsi dan uraian etiket merek (termasuk arti kata atau warna logo).
- Pemilihan Kelas Klasifikasi Barang/Jasa (Klasifikasi Nice).
Langkah 4: Pemeriksaan Formalitas dan Masa Pengumuman (Publikasi)
Setelah dokumen diunggah dan diusulkan (submit), petugas DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas kelengkapan administrasi selama maksimal 15 hari kerja. Jika berkas lengkap, permohonan akan masuk ke tahap Masa Pengumuman (Publikasi) yang berlangsung selama 2 bulan.
Selama periode 2 bulan ini, masyarakat umum atau pemilik merek lain berhak mengajukan keberatan (oposisi) secara tertulis jika merasa merek yang diumumkan memiliki kemiripan dengan merek terdaftar milik mereka.
Langkah 5: Pemeriksaan Substantif dan Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada sanggahan dari pihak luar (atau setelah jawaban sanggahan diproses), permohonan masuk ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Pejabat Pemeriksa Merek DJKI. Tahap ini berlangsung sekitar 150 hari kerja untuk menilai apakah merek Anda melanggar ketentuan UU Merek (seperti bertentangan dengan moralitas, bersifat generik, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain).
Jika dinyatakan lulus pemeriksaan substantif, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek Resmi secara elektronik (e-certificate) yang mencantumkan masa berlaku perlindungan selama 10 tahun.
Tabel Klasifikasi Kelas Merek Umum untuk Usaha
Indonesia mengadopsi Sistem Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terbagi menjadi 45 kelas (Kelas 1–34 untuk barang, dan Kelas 35–45 untuk jasa). Memilih kelas yang tepat sangat penting agar cakupan perlindungan merek Anda tidak cacat hukum.
| Nomor Kelas | Kategori | Contoh Jenis Barang / Jasa |
|---|---|---|
| Kelas 25 | Barang | Pakaian, alas kaki (sepatu/sandal), penutup kepala (topi, jilbab). |
| Kelas 30 | Barang | Kopi, teh, beras, roti, kue, bumbu dapur, olahan makanan berbasis tepung. |
| Kelas 32 | Barang | Minuman non-alkohol, air mineral, jus buah, minuman bersoda. |
| Kelas 35 | Jasa | Toko ritel, supermarket, marketplace, jasa periklanan, manajemen bisnis. |
| Kelas 43 | Jasa | Restoran, kafe, katering, jasa penyediaan makanan dan minuman, hotel. |
Tips Efektif Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima DJKI
Banyak permohonan merek berujung pada penolakan karena kesalahan mendasar saat proses perancangan merek atau pengisian formulir. Terapkan tips berikut untuk meningkatkan peluang pendaftaran Anda diterima:
- Gunakan Nama Merek yang Punya Daya Pembeda Tinggi (Distinctive): Buat nama ciptaan baru (fanciful) atau nama sugestif yang unik. Hindari kata-kata deskriptif yang hanya menjelaskan fungsi barang (misalnya mendaftarkan merek "Kopi Enak" untuk produk kopi cair).
- Hindari Kata Generik dan Istilah Umum: Kata-kata umum seperti "Bakso", "Salon", atau "Klinik" tidak dapat didaftarkan sebagai hak tunggal milik satu pihak.
- Perhatikan Unsur Visual Logo: Buat tipografi, kombinasi warna, dan grafis piktorial logo yang asli. Jangan mengambil gambar logo dari internet yang berpotensi melanggar hak cipta orang lain.
- Lakukan Pendaftaran Sebelum Peluncuran Publik: Mengingat Indonesia menganut sistem First to File, daftarkan merek Anda sebelum melakukan promosi besar-besaran atau membuka cabang usaha baru.
- Manfaatkan Pendampingan Konsultan Profesional: Jika Anda tidak yakin dalam menentukan kelas barang/jasa atau merasa hasil cek merek tampak meragukan, mempercayakan pengurusan ke layanan pendaftaran merek & HAKI dari Legal Solver akan meminimalkan risiko penolakan serta menghemat waktu dan biaya usaha Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama proses pendaftaran merek dagang hingga sertifikat terbit?
Proses pendaftaran merek dagang di DJKI umumnya memakan waktu sekitar 5 hingga 12 bulan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan formalitas, masa pengumuman (publikasi) selama 2 bulan untuk penarikan keberatan pihak lain, serta pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek sebelum sertifikat resmi diterbitkan.
Berapa biaya resmi pendaftaran merek dagang di DJKI?
Biaya resmi PNBP pendaftaran merek di DJKI dibedakan antara pemohon kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan kategori Umum per kelas barang/jasa [VERIFIKASI: tarif PNBP per kelas UMK vs umum - sumber DJKI/PP PNBP]. Jika menggunakan jasa profesional Legal Solver, layanan pendaftaran merek ditawarkan mulai dari Rp1.500.000.
Apakah merek dagang yang sudah didaftarkan berlaku seumur hidup?
Tidak, perlindungan hukum merek terdaftar di DJKI berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemilik merek dapat memperpanjang masa berlaku hak merek tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sesudah berakhirnya masa perlindungan 10 tahunan tersebut.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek dagang ke DJKI bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah investasi strategis untuk melindungi fondasi bisnis Anda dari risiko sengketa hukum dan penjiplakan di masa depan. Dengan melakukan analisis penelusuran merek secara teliti, menentukan kelas barang/jasa yang tepat, serta mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara benar, Anda dapat mengamankan aset intelektual usaha Anda secara maksimal.
Ingin memastikan pendaftaran merek dagang Anda berjalan lancar tanpa khawatir ditolak DJKI? Tim konsultan hukum di Legal Solver siap mendampingi seluruh proses pendaftaran merek usaha Anda—mulai dari cek analisis merek komprehensif hingga sertifikat diterbitkan. Hubungi WhatsApp Legal Solver sekarang untuk konsultasi gratis dan amankan identitas bisnis Anda hari ini!
Butuh bantuan untuk urusan ini?
Chat WhatsApp +62 851-7440-8968